Berikut isi perubahan dalam Peraturan Menteri ESDM ini: Pasal 44: a. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar sesuai …
Harga jual rata-rata mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rata-rata dari harga jual yang …
Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara, persyaratan yang dibutuhkan adalah: Surat permohonan; Susunan direksi dan daftar pemegang saham; Surat keterangan domisili; Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah: Surat …
Objek PPh Pasal 22 ini berlaku sejak 8 Juni 2015 (Peraturan Menteri Keuangan – 107/PMK.010/2015). Saat ini PMK-107 tahun 2015 telah dicabut, namun di PMK yang baru, PMK-34/PMK.03/2017, objek PPh Pasal 22 Pembelian komoditas Batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam masih ada.
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang …
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 167.Pers/04/SJI/2020 Tanggal: 24 April 2020 Regulasi Patokan Penjualan Mineral Kembali Dirilis, Harga Jual Nikel Terjaga Guna menciptakan tat...
Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga …
Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum kendaraan bermotor. 22-100-13 Pembelian oleh Badan Usaha berupa komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dari Badan atau Orang Pribadi pemegang IUP. 22-100-14 Penjualan emas batangan di dalam negeri oleh Badan …
Merdeka - Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Aturan ini …
Aspek Perpajakan Perusahaan Tambang Batubara. Saat akan memulai usaha pertambangan mineral dan batubara, Anda wajib mengenal kewajiban pajak perusahaan tambang batubara berikut ini: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: dikenakan untuk gaji karyawan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau dikenal PPh 23 jasa …
PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Untuk pembayaran PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 404. PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara,mineral logam,dan mineral bukan logam. Untuk pembayaran PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, …
22-100-12 Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum kendaraan bermotor. 22-100-13 Pembelian oleh Badan Usaha berupa komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dari Badan atau Orang Pribadi pemegang IUP. 22-100-14 Penjualan emas batangan di dalam negeri oleh …
IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara (Penambahan Kerjasama) ... Untuk mineral logam hasil pengolahan: Salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi; eral Logam, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk ... Fotocopy perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement …
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengenakan denda bagi proyek-proyek smelter yang pembangunannya molor dari target di masa pandemi Covid-19. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda …
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA . NO URAIAN KETERANGAN . 1. ... Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara dengan pemegang: a. IUP; b. IUPK Operasi Produksi; ... - untuk peralatan dengan status sewa, salinan …
Jika Anda hendak mengajukan izin usaha Eksplorasi mineral logam dan batubara: Surat permohonan izin usaha pertambangan; Surat keterangan domisili perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan ekstraksi tersebut; 4. Jika Anda ingin mengajukan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan. Surat permohonan untuk …
membedah dan memetakan konsep pertambangan mineral dan batubara yang berlaku di indonesia, sebagai bahan awal untuk diperbandingkan dengan fiqh Islam. Download Free PDF View PDF. See Full PDF Download PDF. RELATED PAPERS. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN …
a. Khusus mineral logam: Paling luas 100.000 Hektare; b. Mineral bukan logam: Paling luas 25.000 Hektare; c. Batuan: Paling luas 5000 Hektare; d. Batubara: Paling luas 50.000 Hektare. Sedangkan untuk tahap Operasi Produksi akan disesuaikan dengan hasil evaluasi menteri terkait hasil IUP Eksplorasi. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. ... untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. 404. PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas …
6. Harga Patokan Mineral Logam yang selanjutnya disebut HPM Logam adalah harga mineral logam yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board untuk masing-masing komoditas tambang Mineral Logam. 7. Harga Mineral Logam Acuan yang selanjutnya disingkat HMA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata
Pada awal Juni 2021, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai …
Klik Gambar Ini. Untuk Melihat Detailnya. KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia yang digunakan untuk penyusunan klasifikasi bidang usaha yang ada di Indonesia yang disusun secara sistematis. Dasar Hukum KBLI adalah Peraturan Kepala BPS No. 19/2017 tentang Perubahan KBLI 2015.
Tarif pph pasal 22 ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif atau Harmonized System (HS), dikenakan tarif 1,5% ... Penjualan …
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait pemberian rekomendasi penjualan ke luar …
Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara ; Permen ESDM No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya …
Terdapat 3 bentuk usaha pertambangan di Indonesia, yaitu: Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUP dikelompokkan sesuai dengan komoditasnya, yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan menjadi 4, yaitu, pertambangan mineral radioaktif, logam, bukan logam, dan pertambangan batuan. [2]
Penjualan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam Jika Anda Badan atau orang pribadi yang memilki izin usaha pertambangan, dan melakukan transaksi penjualan kepada industri atau badan usaha komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah :